Kemenag Proses Kenaikan Pangkat 460 Guru dan Pengawas PAI

By Admin


nusakini.com-Bogor-Kementerian Agama tengah mempercepat proses kenaikan pangkat 460 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI). Tim Direktorat PAI bersama Biro Kepegawaian sedang menilai angka kredit mereka, 207 guru dan 253 pengawas. 

Penilaian Angka Kredit (PAK) ini berlangsung di Bogor, 22 - 27 Oktober 2018. Direktur Pendidikan Agama Islam Rohmat Mulyana Sapdi mengapresiasi percepatan penilaian ini. Menurutnya, hal itu menjadi bukti adanya perhatian Kemenag terhadap kepangkatan guru dan pengawas PAI. 

"Ini sekaligus upaya untuk meningkatkan konpetensi dan melihat potensi guru/pengawas dalam membuat karya ilmiah," ujarnya di Bogor, Selasa (23/10). 

Menurut Rohmat, ada tiga standar dalam mengukur kompetensi guru/pengawas; yaitu: 1) Standar Setting, 2) Standar Implementation, dan 3) Standar Control. Tim penilai terdiri dari unsur dosen, widyaswara, guru, dan pengawas bersetifikat yang telah di SK kan oleh Dirjen Pendidikan Islam. 

"Tim penilai harus memahami unsur utama dalam penilaian serta mampu menemukan jika terdapat plagiasi dalam karya ilmiah," tambah Rohmat. 

Kabag Asesmen dan Bina Pegawai Biro Kepegawaian Iwan Kurniawan berharap ke depan penilaian ini dapat diajukan secara periodik ke Biro Kepegawaian pada Februari dan Agustus. Hal ini agar SK kenaikan pangkatnya bisa menyesuaikan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) setiap awal April dan Oktober. 

"Setelah dilakukan penilaian ini, agar dilakukan sidang pleno yang merupakan tahap akhir penilaian yang dihadiri oleh pimpinan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam," pesannya. 

Kasubdit PAI pada SMP/SMPLB Direktorat PAI Rahmawati mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya agar ke depan layanan pengajuan PAK bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, guru dan pengawas saat mengajukan tidak perlu membawa berkas ke Kementerian Agama, cukup menyerahkan soft copynya setelah bisa diakses di manapun berada. 

"Namun perlu dipersiapkan aplikasinya dengan matang dan akhirnya nanti akan menjadi bagian layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kementerian Agama," tuturnya.(p/ab)